Edarkan Narkoba Ditambusai dua Warga Sumut Diringkus Polisi

Rokan Hulu9763 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK bertekad dan berkomitmen memberantas Peredaran Narkoba dan tidak akan memberi ampun kepada Pelaku karena barang haram tersebut, merusak masyarakat dan generasi muda.

Dibuktikan Personilnya, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Rohul melakukan penangkapan terduga Pelaku TP Narkotika jenis Sabu, Senin, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.45 Wib.

“Penangkapan itu, sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor:LP/A/ 185 /VIII/2021/SPKT / Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tgl 24 Agustus 2021,Tempat Kejadian Perkara Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, Selasa , 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.45 Wib.” sebut Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Jumat (28/8/2021).

Tersangka Iman warga RT/RW 001/001 Kecamatan Tambusai dan Syamsiyah Als Simbok, Perempuan, Warga RT/RW 036/011 Desa Harjasari Kecamatan Medan Amplas (Prov Sumut).

Adapun Barang Bukti (BB) Tersangka I, 19 paket Narkotika jenis Sabu berat kotor 2,35 Gram, 2 Lembar Plastik Kuaci, 1 Kotak Rokok Mrek Sampoerna, 1 Dompet Warna Merah dan Uang Tunai Sebesar Rp.200.000

Sedangkan BB Tersangka II, 1 bungkus Pembungkus Sabu, 1 Sendok plastik, 1 Potongan Kertas Pembuat Plastik, 2 Potongan Plastik Bening, 1 unit Handphone merk Samsung dengan Simcard No 0821-7173-9xxx

Kronologi kejadian Pada Rabu, 18 Agustus 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan personil sat narkoba untuk melakukan lidik.

Selanjutnya, Selasa, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap terlapor I, saat diamankan terlapor sedang berada di dalam Kamar mandi.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB sebagaimana tersebut, dari hasil interogasi terlapor I menerangkan Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari terlapor II,

Kemudian terlapor II diamankan dan menerangkan Narkotika itu adalah miliknya yang dititipkan kepada terlapor I, Narkotika tersebut diperoleh sebelumnya dari Regar yang beralamat di Tambusai Utara, diupayakan menghubungi melalui Hp Regar tetapi sudah tidak aktif

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan, membuat laporan, mengamankan Tersanka dan BB, mencatat saksi-saksi, mencek urine dan rapid tes Covid 19.

Atas kejadian itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menyampaikan kepada semua komponen Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan lainnya supaya berperan aktif untuk mencegah terjadinya tindakan mengkonsumsi barang haram tersebut.

Pemegang Tongkat komando di Polres Rohul ini juga, menghimbau para orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya, supaya tidak terjurumus pada pergaulan bebas, apalagi mengkonsumsi Narkoba.

“Narkoba itu merusak, tidak hanya musuh Polisi, tapi musuh kita semua, untuk itu mari kita semua bersama-sama dan bahu-membahu memberantasnya, supaya barang tersebut hilang dari daerah kita ini,” tutup Kapolres di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.**(NS/Rls)

banner 336x280