Diganjar Hukuman Pidana Pengganti Rp14,5 M, Kekayaan Juliari Capai Rp47,18 M

Umum12788 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Selain itu, Juliari juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Hukuman pengganti itu masih jauh dari total kekayaan Juliari dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Tercatat, Juliari memiliki total harta kekayaan mencapai Rp47,18 miliar berdasarkan LHKPN-nya pada 2019.

Dalam laporan itu, Juliari tercatat mempunyai tanah dan bangunan senilai Rp48,11 miliar. Itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp9,3 miliar, tanah dan bangunan di Badung senilai Rp25,7 miliar, dan tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp5,2 miliar.

Juliari juga mempunyai tanah dan bangunan di Simalungun senilai Rp124 juta, tanah dan bangunan di Simalungun senilai Rp161 juta, tanah dan bangunan di Simalungun senilai Rp76 juta, dan tanah dan bangunan di Simalungun senilai Rp28 juta.

Juliari juga tercatat mempunyai tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp3,45 miliar, tanah dan bangunan di Bogor senilai 972 juta, tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp1,5 miliar, dan tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp1,5 miliar.

Juliari juga tercacat memiliki sebuah mobil Land Rover Jeep keluaran tahun 2008 senilai Rp618 juta. Kendaraan yang dimiliki Juliari hanya mobil ini.

Di dalam LHKPN, Juliari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,16 miliar, dan surat berharga Rp4,65 miliar. Tercatat, Juliari juga memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp10,21 miliar. (Media indonesia)

banner 336x280