Gagalkan TP Narkoba, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito Beri Reward Untuk 11 Polri Petugas Pos Cek Poin PPKM Simpang TB

Rokan Hulu3682 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Serius dalam menjalankan tugas, Personil dan Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap penyalahgunaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu di penyekatan Pos Cek Poin PPKM Level 4 Simpang TB, Desa Puo Raya, Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.

Atas keseriusan itu, Senin (23/8/2021), Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, memberikan apresiasi dan reward  kepada Personil dan Jajaran Polsek Tandun, dikomandoi AKP Sordaman Sinaga, SH  yang bertugas Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya.

Kemudian, sebanyak 11 Personil yang di bawah Pimpinan Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga SH, beserta Personilnya dinilai berprestasi  atas kinerjanya mendapat  penghargaan  langsung dari  AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, diserahkan di Makopolres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.

Ke 11 Personil yang berprestasi mengungkapkan peredaran TP Narkotika jenis Sabu yakni, AKP Sordaman, SH (Kapolsek Tandun), IPTU Ulik Iwanto, AIPDA Azwar Awali, BRIPKA Feri Irawan,  BRIPKA Sigit Wicaksono, BRIPKA Irpanda  S Silitonga.

Kemudian, BRIPKA Ardo Tua Sitompul, BRIPKA Imam Wijaya, SH, BRIGPOL Indra Saputra, BRIPTU Dedek Andino Ricandra dan BRIPTU Ogi  Cahyadi Arta

Pada kesempatan itu, Kapolres Rohul menyampaikan terimakasih kepada Personil yang bertugas di bertugas Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, apresiasi ini, karena tingkatkan kepekaan dalam melaksanakan tugas.

“Terkhusus Personil Polsek Tandun, karena pengabdiannya dalam tugas, sebab tugas utama sebagai pelindung dan pengayom Masyarakat bertugas di PPKM,”   sebutnya.

“Kemudian juga berhasil menggagalkan peredaran TP Narkotika jenis Sabu, untuk itu teruslah  melakukan yang terbaik untuk melayani masyarakat,” papar Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

Tak lupa juga Orang Nomor Satu di Mapolres Rohul ini, terus mengingatkan supaya semua komponen masyarakat, khususnya Polri, agar saling bahu-membahu untuk penanggulangan Covid-19.

“Diharapkan  Rohul segera bebas dari Covid-19, setidaknya turun dari Level 4 ke level 3, taati dan patuhilah selalu penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara 5 M, dengan memakai Masker, mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi, agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” tuturnya mengakhiri.

Untuk diketahui,  kasus pengungkapan TP Narkotika ini, informasi  dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Tandun IPTU Ulik Iwanto melalui Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga kepada Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

Personil Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui  Kapolsek AKP S Sinaga, telah melakukan penangkapan di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, terduga  Pelaku Narkotika jenis Sabu dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/52/VIII/Riau/Res.Rohul/Sek.Tandun tgl 22 Agustus 2021.

“Adapun Tersangkanya  Herwan Als Acing, Alai, (36),  Agama Buddha, RT 003 RW 005 Desa Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” kata Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH.

Lanjut, Paur Humas, sedangkan saksinya, di lapangan BRIPKA Ardo Tua dan BRIPKA Febri Irawan, keduanya Personil  Polsek Tandun,  H Suwito, (53), RT 009 RW 003 Desa Bencah Kusuma Kecamatan Kabun dan  Susanti (32),  Warga Bambu Kuning Kelurahan 50 Kota Kecamatan 50 Kota, Kota Pekanbaru.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) 1 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna Bening, 1 Mancis,  1 Kaca Pirek, 1  alat hisap Sabu terbuat dari botol minuman merk Coca-Cola, 1 Unit Handphone Merk Oppo A62 wrn Biru muda dengan No SIM Card 0812-77880xxx dan  1  Unit mobil Mitshubishi jenis X-Pander dengan No. Pol BM 1316 XA atas nama pemilik Herwan,” tutup Paur AIPDA Mardiono P SH.**(NS/rls)

banner 336x280