PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021, hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, program pemutihan pajak tersebut merupakan bentuk bantuan Pemprov Riau demi meringankan beban masyarakat.
“Menimbang kondisi Covid-19 ini yang mempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat, tentunya sudah kewajiban pemerintah khususnya Pemprov Riau untuk memikirkan bagaimana bisa meringankan beban masyarakat,” katanya kepada Awak media Jumat (20/8/2021).
Dijelaskan, Pemprov Riau berkoordinasi dengan Jasa Raharja Riau, sepakat untuk memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif pajak.
“Yaitu pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dimana apabila wajib pajak telah menunggak tentunya ada denda. Nah, dendanya itu hilang sama sekali,” kata pria yang akrab disapa Yoga itu.
Sejak diberlakukan tanggal 9 Agustus 2021 lalu, lanjut Yoga, hingga hari Kamis (19/8/2021) kemarin sudah cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan pemutihan pajak.
“Sampai hari kemarin jumlah kendaraan yang telah memanfaatkan program ini ada sekitar 10.622 unit,” ujarnya.
Program ini merupakan bentuk bantuan meringankan beban masyarakat saat pandemi. Bapenda Riau tidak menargetkan secara khusus jumlah unit kendaraan atau masyarakat yang memanfaatkan pemutihan pajak.
“Target kita tentu yang sebesar-besarnya. Kita harapkan masyarakat segera manfaatkan program ini,” kata laki-laki yang akrab disapa Yoga itu.
Yoga mengingatkan bahwa pembebasan sanksi administrasi pajak itu berlaku untuk seluruh jenis kendaraan baik milik pribadi, swasta atau pemerintah. (Hr/lbr)