Kabar Gembira! Pemprov Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pekanbaru5148 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sempena Hari Jadi Ke-64 Provinsi Riau, pemerintah setempat kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat Riau, dengan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021 mulai bulan Agustus 2021.

Angin segar bagi wajib pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 30 Tahun 2021 yang telah ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar tanggal 6 Agustus 2021.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengatakan, sesuai dengan isi Pergub tersebut, penghapusan denda pajak terhitung mulai diundangkan. Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi di masa pandemi covid-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” kata Masrul Kasmy, Senin (9/9/2021).

Dia menyampaikan, penghapusan denda pajak merupakan sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi, berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

“Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan,” terangnya.

“Penghapusan sanksi administrasi PKB merupakan, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak,” cakapnya. (Clh/ lbr)

banner 336x280