Cari Bukti Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara

Nasional13231 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mencari bukti-bukti dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Ada dua lokasi yang digeledah penyidik KPK.

Pertama, Rumah Dinas Bupati Banjarnegara di Jalan Dipayuda, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Banjarnegara. Penggeledahan kedua, di sebuah rumah di Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Banjarnegara.

“Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Ali mengatakan bahwa perkembangan terkait dengan penggeledahan dua lokasi tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ada dua lokasi yang jadi sasaran penggeledahan tim penyidik KPK yang dilakukan pada pada Senin (9/8/2021). Masing-masing Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara.

“Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR (Bumirejo) yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” beber Ali.

Terhadap bukti-bukti yang telah diamankan tersebut, kata Ali, akan dianalisis lebih lanjut, kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara.

Diketahui, KPK telah menemukan bukti permulaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Banjarnegara. Bahkan dalam kasus ini, KPK telah mengantongi tersangkanya.

“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” kata Ali.

Meski telah ada tersangka, Ali enggan membeberkannya ke media. Termasuk, kronologis kasus dan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

“KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

KPK Polisikan Aksi Sorot Laser ‘Berani Jujur Pecat.
(Akurat)

banner 336x280