Bejad Mengaku Dukun Pria ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Rokan Hulu3002 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Resort Rokan hulu menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan perbuatan cabul anak dibawah umur Pada Minggu, 25 Juli 2021.

banner 336x280

Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,ik menyampaikan melalui Rilis IPDA Refli Setiawan Harahap SH bahwa Tersangka SN, Usia 33 Tahun warga Pekan Tebih RT 001 RW 007 Desa Pekan Tebih Kec. Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu ini ditangkap oleh Tim pada hari Minggu, 25 Juli 2021 sekira pukul 19.00 wib di Desa Kepenuhan Barat Mulia yang sedang dalam perjalanan menuju Kelurahan Kepenuhan Tengah Kec. Kepenuhan.”Tutur Refly.

Pada Rilis Paur Humas juga,Kapolsek kepenuhan AKP DASRIL, SH menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut berawal ketika kakak korban menemui tersangka EN kemudian menceritakan bahwa korban akhir-akhir ini sering kesurupan.

Setelah itu tersangka EN menawarkan untuk mengobati dengan cara tradisional, pengobatan itu terjadi sebanyak tiga kali dengan metode tradisional oleh tersangka EN.

pada saat pengobatan ke tiga pada hari Sabtu Tanggal 24 Juli 2021 Sekira Pukul 20.00 Wib korban bersama dengan kakaknya datang kerumah tersangka dengan maksud untuk melanjutkan pengobatan ke tiga.

Saat itu tersangka EN, menyuruh korban dan kakak nya untuk datang ke halaman belakang rumah tersangka, setelah itu tersangka membaringkan korban diatas tikar yang sudah disiapkan oleh tersangka, sedangkan kakak korban disuruh oleh tersangka untuk menghadap kebelakang dan tidak melihat ritual pengobatan saat itu.

Selanjutnya tersangka menutup tubuh korban dengan kain putih lalu dengan modus pengobatan yang disampaikan kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia nya (korban) sudah menjadi istri GONDOROWO, kemudian tersangka mengatakan bahwa bisa mengobati nya namun dengan cara bersetubuh.”papar IPDA Refli SH.

Karena merasa takut korban akhirnya diam saja kemudian tersangka Berhasil melakukan pencabulan terhadap korban.

Saat ini tersangka EN ditahan oleh Polsek Kepenuhan untuk pemeriksaan selanjutnya.”Tutup Refly mengahiri. (Nst)

banner 336x280