Ditegur Gubernur, Wali Kota Pekanbaru Revisi Waktu PPKM Level 4

Pekanbaru1467 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Usai mendapat teguran dari Gubernur Riau, Syamsuar, akhirnya Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengubah atau merevisi surat pedoman tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia merevisi jadwal pelaksaan PPKM level 4.

Awalnya, jadwal PPKM level 4 berlangsung dari Senin (26/7/2021) hingga 14 hari kedepan, Senin (8/7/2021). Namun akhirnya direvisi berlangsung selama 7 hari, berakhir Senin (2/8/2021).

Perubahan ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo terkait pelaksaan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Jadi ada perubahan dari jadwal awal. Awalnya hingga 8 Agustus (berubah) menjadi 2 Agustus 2021,” papar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (27/7/2021).

Perubahan lainnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen.

Pengelola bisa menerima makan dibawa atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, sanksi bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha melanggar ketentuan PPKM level 4.

Mereka mendapat sanksi hukum berdasarkan Perda No 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda No 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19.

Ada juga sejumlah dispensasi terkait pelaksanaan PPKM Level 4 di Pekanbaru. pengetatan aktivitas masyarakat. Ia menyebut, untuk bidang telekomunikasi, internet serta media massa dapat beroperasi hingga 50 persen.

Kebijakan serupa berlaku untuk usaha hotel non karantina. Pelayanan pemerintah bersifat esensial seperti pelayanan publik berlaku work from office25 persen.

Firdaus mempersilahkan pertandingan olahraga diperbolehkan jika dilaksanakan oleh pemerintah dan tanpa penonton.

Selanjutnya, pertandingan olahraga atau olahraga dilakukan mandiri wajib protokol kesehatan yang ketat dan tanpa penonton.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar meminta agar Wali Kota Pekanbaru melakukan revisi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 yang pelaksanaannya tertulis sampai tanggal 8 Agustus 2021.

Ia menegaskan PPKM Level 4 ini harus sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden dan Kementerian Dalam Negeri.

“Sampai 2 Agustus menyesuaikan, semuanya harus menyesuaikan. Kami juga tadi sudah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Syamsuar, Senin (26/7/2021), di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi.

Pemerintah Kota Pekanbaru sebelunya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 15/SE/SATGAS/2021, tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru mulai dari tanggal 26 Juli sampai 08 Agustus 2021.

banner 336x280