PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pemerintah telah mengganti sebutan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan istilah PPKM Level 1-4. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapat arahan dari Presiden terkait istilah PPKM Level 1-4.
“PPKM sudah ada arahan dari Presiden malam tadi, dan itu menjadi acuan kita di daerah,” kata Gubri, Rabu (21/7/2021).
Bahkan Gubri mengaku pihaknya sedang mempersiapkam payung hukum di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau terkait arahan Presiden itu.
“Dan kami sekarang sedang mempersiapkan (payung hukum) di Biro Hukum. Insya Allah hari ini selesai. Dan itu nanti akan menjadi acuan kabupaten/kota,” ujarnya.
“Yang jelas apa yang diharapkan pak Presiden nanti masing-masing daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah.
Yang kita harapkan ekonomi masyarakat jalan saat PPKM, kesehatan dapat kita jaga, dan protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama,” cakapnya. (Clh/lbr)