DUMAI, lintasbarometer.com
Beberapa hari belakangan ini angka kasus Covid-19 di Dumai mengalami lonjakan signifikan hingga 127 kasus baru dalam sehari. Menindaklanjuti kejadian itu, Pemko Dumai keluarkan Surat Edaran untuk mencegah penularan Covid-19.
Surat Edaran Nomor 02 tahun 2021, tentang Penguatan Protokol Kesehatan dan Pembatasan Aktivitas Usaha Perdagangan di Kota Dumai sudah ditandatangani oleh Walikota Dumai.
Juru Bicara Satgas Covid-19 kota Dumai, dr. Syaiful mengungkapkan, SE dikeluarkan menindaklanjuti perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat disertai penambahan kasus kematian akibat Covid-19.
“SE tersebut tentang penguatan protokol kesehatan dan pembatasan aktifitas usaha perdagangan di kota Dumai,” kata Syaiful, Minggu (18/7/2021).
Ia menambahkan, dalam SE Nomor 02 tahun 2021 itu, ada enam poin penting yang harus dipatuhi bersama.
Syaiful memaparkan, enam poin tersebut yakni, pertama mengajak masyarakat untuk meningkatkan kualitas ibadah dan berdoa kepada sang maha kuasa untuk dijauhkan dari pandemi Covid-19.
Selanjutnya, poin kedua, semua pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat di tempat usahanya. Poin ketiga, mengutamakan pesanan makanan untuk dibawa pulang atau dibungkus demi mengurangi risiko penularan atau penyebaran Covid-19 saat makan di tempat.
Poin ke empat meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota Dumai, kecualai urusan mendesak dan tidak bisa ditunda.
Masih kata Syaiful, ada juga pembatasan jam aktivitas usaha atau perdagangan sampai dengan maksimal pukul 23.00 WIB dikecualikan usaha di sektor esensial seperti SPBU, klinik kesehatan, apotek, dan transportasi kebutuhan barang pokok.
“Poin terakhir pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” sebutnya.
Dia berharap seluruh masyarakat dan pemilik atau pengelola usaha dapat mendukung pelaksanaan SE ini, dengan harapan penyebaran Covid-19 di Kota Dumai dapat terkendali dengan baik.
“Tetap laksanakan prokes dengan baik dan benar, jangan mengendorkanya, karena bisa berdampak kepada perkembangan covid-19,” pungkasnya. (Hr/Lbr)