Pemko Pekanbaru Wajibkan Pendatang Kantongi Bukti Bebas Covid-19

Pekanbaru1050 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan di 38 rukun warga (RW) di Kota Pekanbaru. Pendatang dari luar harus kantongi surat bebas Covid-19.

“Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas Covid,” kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Kamis (8/7/2021).

Nantinya, bukti bebas Covid itu ditunjukkan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju. “Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” kata walikota.

Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu,” tegasnya.

Kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah Covid yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro.

“Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan,” jelasnya.

Berikut data RW zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.

Zona Oranye:

1. RW 1 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya

2. RW 6 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya

3. RW 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

4. RW 3 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

5. RW 7 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

6. RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya

7. RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya

8. RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya

9. RW 13 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya

10. RW 14 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya

11. RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai

12. RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai

13. RW 3 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim

14. RW 11 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim

15. RW 3 Kelurahan Cinta Raja, Sail

16. RW 4 Kelurahan Cinta Raja, Sail

17. RW 5 Kelurahan Cinta Raja, Sail

18. RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai

19. RW 10 Kelurahan Umban Sari, Rumbai

20. RW 10 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan

21. RW 2 Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi

22. RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, Limapuluh

23. RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya

24. RW 7 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya

25. RW 5 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

26. RW 8 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

27. RW 14 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

28 RW 17 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

29. RW 4 Kelurahan Delima, Binawidya

30. RW 1 Kelurahan Air Putih, Tuah Madani

31. RW 6 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki

32. RW 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki

33. RW 4 Kelurahan Tampan, Payung Sekaki

34. RW 6 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki

35. RW 9 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki

36. RW 3 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki

37. RW 2 Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki
(Clh/ Lbr)

banner 336x280