Diserahkan ke JPU, Tiga Pincab BRK Ditahan ke Rutan Pekanbaru

Pekanbaru12047 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menyerahkan tiga pimpinan cabang (Pincab) Bank Riau Kepri (BRK), tersangka dugaan korupsi dana asuransi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Para tersangka ditahan.

Ketiga tersangka adalah Pimpinan Cabang BRK Taluk Kuantan, J, Pincab Pembantu BRK Baganbatu, NAN, dan mantan pimpinan cabang (Pincab) BRK Tembilahan, M.

“Benar. Tiga tersangka sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU,” ujar Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous, Senin (5/7/2021).

Dengan telah dilakukan tahap II maka penahanan menjadi kewenangan JPU. Menurut Marvel, tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. “Ditahan di Rutan,” kata Marvel.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan. Diupayakan surat dakwaan cepat selesai dan tersangka diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

Diketahui, ketiga tersangka diduga mendapatkan fee atau bonus dalam mark up atau penggelembungan dana asuransi yang memberatkan nasabah di BRK. Dari tindakan itu, tersangka mendapatkan penghasilan tambahan tiap bulan.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah meminta keterangan banyak saksi. Diantaranya, mantan Direktur Kepatuhan BRK, Eka Afriadi dan puluhan Pincab BRK di Riau. (Clh/ Lbr)

banner 336x280