Aan Terpidana Korupsi Jalan Bengkalis Banding Jadi 13 Tahun Langsung Masuk Lapas Pekanbaru

Pekanbaru5377 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbatometer.com

banner 336x280

Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA terhadap terpidana Makmur alias Aan, selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, Hari ini (28/6/21).

Putusan MA itu Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020.

“Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Jubir KPK, Ali Fikri memalui pesan singkat yang diterima redaksi, Pada Senin (28/6/21) siang.

Selain itu Aan juga dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60.500 Miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut,” kata Ali Fikri.

Ulas Ali Fikri, ketentuan itu apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.**

Sebelumnya Aan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Aan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

Makmur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yang memberatkan terdakwa karena sejumlah hal, dan menjadi pertimbangan majelis saat menjatuhkan vonis terhadap Aan. Salah satunya Aan dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan di pengadilan.

Aan kemudian langsung menyatakan banding terkait putusan itu. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Putusan terhadap Aan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.**

banner 336x280