PEKANBARU, lintasbarometer.com
Petugas gabungan terdiri dari Polsek Pekanbaru Kota bersama TNI, Satpol PP dan petugas kesehatan serta instansi terkait menggelar razia penegakkan protokol kesehatan (prokes) dan jam malam di sejumlah caffe dan tongkorongan yang ada diwilayah hukum Polsek Pekanbaru Kota, Sabtu (19/6/2021) malam.
Ada 4 tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes), yaitu RTH (ruang terbuka hijau ) Kacang Mayang Jalan Jenderal Sudirman, Cafe Tumpu Jalan Borobudur, Loc Cafe Jalan Rangsang dan tongkrongan yang ada disepanjang Jalan Masjid An Nur Pekanbaru.
Dalam razia tersebut, petugas secara persuasive membubarkan keurumunan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Tak hanya itu petugas juga melakukan tes swab antigen terhadap pengunjung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam malam.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Josina menyampaikan kegiatan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan sebanyak 47 orang di tes swab antigen.
“Dari hasil Rapid Tes Antigen secara acak sebanyak sebanyak 47 simple semuanya dinyatakan negatif. Jadi seandainya kita temui ada yang positif, kita langsung ambil tindakan untuk laksanakan karantina ditempat yang sudah disiapkan,” ujar Josina.
Josina menegaskan kegiatan ini akan tetap berlanjut selagi masih ada Covid-19 dengan sasaran cafe, kedai-kedai kopi, rumah makan, tempat-tempat kumpul, dan kegiatan malam yang lainnya.
“Selain memberi peringatan/teguran ke pelanggar prokes, petugas juga memperingatkan pemilik cafe. Jika ada pelanggaran prokes di cafenya, maka ada sanksi tegas apabila tidak mengikuti aturan ini,” jelasnya.
Josina menambahkan, Polsek Pekanbaru Kota bersama tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan Operasi Yustisi, sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pekanbaru Kota dapat ditekan.
“Kami berharap masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan, di antaranya dengan menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya. (**)