Jadi Tersangka Sejak 2018, Kejagung Akhirnya Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Syariah

Nasional266 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2010-2015 Prima Zulid Rosa (PZR) dan Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo 2013-2014 Firman Ari Rustaman (FAR). Keduanya baru ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 07 Juni 2021 – 26 Juni 2021 dan ditempatkan di Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard, Senin (7/6/2021).

Selain kedua orang tersebut masih ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto. Namun, Ernawan tidak ditahan karena mangkir atas penggilan penyidik pada hari ini.

“Untuk tersangka lainnya yaitu tersangka ERO, seyogyanya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan dan keterangan sehingga dijadwalkan kembali pada minggu depan,” jelasnya.

Kasus tersebut terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri kator cabang Sidoarjo 2013. Ernawan Rachman Oktavianto mendapat fasilitas pembiayaan PT Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp 14,25 miliar.

Pembiayaan itu rencananya digunakan PT Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Para tersangka menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp 15 miliar, milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan atau agunan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Chin Hon,” kata Leonard.

Hal itu karena campur tangan warga negara Singapura bernama James Kwek. Kemudian PZR dan FAR menjanjinkan Lim bunga yang besar. Selain itu, atas permintaan James, deposito milik Lim juga tidak digadai oleh Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo.

Pembiayaan yang diterima ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan awal karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan yang jujur dan benar.

Selain itu, perusahaan itu juga hanya membangun satu unit rumah contoh dengan nilai Rp1 miliar di Perumahan Bumi Citra Legacy 2. Sementara pembangunan ruko belum terlaksana. Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 14,2 miliar. (Okezone)

banner 336x280