Ditreksmsus Polda Riau Tangkap Satu Pelaku Penggarap 60 Hektar Lahan HPT

Pekanbaru10800 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Nekat menggarap 60 hektar Lahan Produksi Terbatas (HPT), di Desa Petani, Kecamaran Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Julianto (53) diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Riau, melalui Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawasean, Senin (7/6/2021) mengatakan, Julianto diamankan atas kejahatan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

”Tim datang ke lokasi pada Selasa (1/6/2021) sore dan langsung mengamankan pelaku,” jelas AKBP Andi Yul Lapawasean.

Perwira berpangkat bunga dua ini menjelaskan, Julianto ditangkap setelah Ipda Ali Sahbana Munte SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut.

”Yang nangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah menerima laporan,” ujar Andi.

Penangkapan Julianto, dilakukan setelah Ipda Ali Sahbana Munte SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin (31/5/2021).

Informasi yang didapat tim, Julianto disebutkan menggarap perkebunan tanpa izin Menteri. Dengan menggunakan alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga untuk melakukan kegiatan perkebunan yang terjadi di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

”Setelah dilaporkan Senin, Selasa Menindaklanjutinya, esoknya hari Selasa tim langsung menuju lokasi. Dan menemukan alat berat sedang bekerja untuk membuat jalur tanam dan sebagian lahan sudah ditanami sawit,” sebut Andi.

Hasil dari lapangan, tim dilokasi menemukan lahan tersebut sudah dikelola pelaku seluas 60 hektar.

Penahanan Julianto, juga didukung hasil pengukuran tim dilapangan, yakni lokasi yang dikelola diduga berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

”Dipastikan mengelola kawasan hutan. Tim penyidik membawa langsung tersangka ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan,” kata Andi.

Selain tersangka, pada kasus ini, penyidik juga turut mengamankan dua bukti alat berat yang dititipkan sementara di Polsek Mandau.

Untuk pasal menjerat pelaku, Julianto dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Pasal 92 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja; b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.

Sesuai pasal itu, pelaku diancam kurungan pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp5.0O0.000.00O,00 (limamiliar rupiah).  (Hr/Lbr)

banner 336x280