Alasan Pemerintah Hentikan Subsidi Listrik PLN Mulai Juli Mendatang

Nasional11255 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah bakal menghentikan stimulus tarif listrik selama pandemi Covid-19 karena dinilai pemulihan ekonomi di berbagai daerah mulai terasa.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan subsidi listrik akan dihentikan mulai Juli 2021 mendatang,

“Triwulan III 2021 itu belum dapat dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian kami lihat kondisinya,” kata Rida dalam keterangan di Jakarta, Minggu (6/6).

Rida membeberkan angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021 memperlihatkan, kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut dan menunjukan hasil yang positif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Risa mengatakan juga pertumbuhan ekonomi triwulan I 2021 tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (yoy) masih membaik jika dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2020 sebesar minus 2,19 persen.

Menurutnya, memasuki awal tahun ini terdapat 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, yaitu Papua dengan realisasi 14,28 persen, Maluku Utara mecapai 13,45 persen, dan Sulawesi Tengah yang ekonominya tumbuh 6,26 persen.

Kemudian Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen, Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen, dan Papua Barat sebesar 1,47 persen.

Selanjutnya, Kepulauan Bangka Belitung juga tumbuh 0,97 persen, Riau tumbuh 0,41 persen, Nusa Tenggara Timur tumbuh 0,12 persen, dan Sulawesi Tenggara tumbuh 0,06 persen.

Rida menyebut melihat tren pemulihan ekonomi sejak akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama 2021, pemerintah lantas memutuskan untuk menghentikan stimulus listrik.

“Itu keputusan secara umum menyangkut juga bantuan sosial yang lain, tidak lagi dibantu oleh negara,” kata Rida.

Dia menjelaskan hingga April 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp 22,10 triliun yang terdiri dari subsidi untuk 25 golongan pelanggan PLN senilai Rp1 7,36 triliun, diskon rumah tangga tidak mampu golongan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp 4,67 triliun.

“Diskon golongan bisnis 450 VA serta industri 450 VA senilai Rp 66 miliar,” ungkap Rida.

Pada konteks penanganan dampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tagihan listrik 100 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA sejak April 2020.

Diskon 100 persen juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA serta pembebasan biaya minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya lebih dari 1.300 VA.

Ketentuan stimulus listrik PLN tersebut terus diperpanjang dan berlaku hingga triwulan II 2021 dengan besaran diskon yang diberikan hanya 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Juli mendatang, pemerintah akan menghentikan stimulus listrik sepenuhnya menyusul kondisi perekonomian yang mulai membaik,” tegasnya.

Para ekonom menilai bahwa keputusan pemerintah menghentikan stimulus listrik merupakan langkah yang tetap karena bisa meringankan beban keuangan negara. (Jpnn)

banner 336x280