Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

Nasional3979 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sidang praperadilan atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim akan digelar pada hari ini, 7 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai penggugat mengatakan, rencananya sidang akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB. “Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” ucap dia melalui keterangan tertulis pada Senin, 7 Juni 2021.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan Boyamin pada 30 April 2021 lalu. Ia pun meyakini bakal memenangkan gugatan ini.

“Karena hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi). Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK,” kata Boyamin.

Adapun alasan MAKI melakukan praperadilan, Boyamin menjelaskan bahwa KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Tumenggung menjadikan perkara korupsi BLBI kehilangan syarat perbuatan penyelenggara negara.

Menurut Boyamin, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dalam surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti. “Sehingga meskipun SAT telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti,” ucap dia. (Tempo)

banner 336x280