ROHUL, lintasbarometer.com
Mahkamah Konstitusi RI Hari ini Kamis 27 Mei 2021 melalui sidang terbuka telah menggelar sidang atas Nomor:138/PHP.BUP-XIX/2021dengan Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021,
Sidang MK RI dengan Pemohon calon Bupati dan wakil Bupati H. HAMULIAN, SP-M. SAHRIL TOPAN, ST dengan Amar Putusan:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. 2. 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
3. 3. Dalam Pokok Permohonan:
4. 4. 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
5. 5. 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021;
6. 6. 3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020;
7. 7. Status:Tidak Dapat Diterima,
Berdasarkan petikan Amar putusan pengadilan mahkamah konstitusi tersebut maka calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Riau dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap hasil rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Keputusan KPUD Rohul dengan Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 yakni H.Sukiman -H.Indra Gunawan,