JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.
“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” katanya, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunanan akan cair bersamaan dengan THR pada lebaran.
“Ya termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5,” Kata Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia. (Okezone)