Kasatpol PP: 20 Orang Reaktif Covid-19 usai Acara Rizieq di Megamendung

Nasional11978 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengungkapkan, bahwa ada 20 orang kurang lebih dinyatakan reaktif Covid-19 pasca acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020 lalu yang mengundang kerumunan orang di masa pandemi Corona.

Hal itu disampaikan Agus ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Awalnya jaksa mencecar Agus dengan pertanyaan langkah pencegahan apa yang dilakukan untuk menekan penyebaran covid usai acara di Megamendung tersebut.

“Kami melakukan upaya pencegahan yaitu dengan melaksanakan rapid tes dan swab, di beberapa desa, ada kurang lebih 6 desa kemudian melakukan tracing kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi,” kata Agus dalam persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan lagi soal hasil dari dilakukannya tracing covid usai acara. Agus membeberkan hasilnya sekitar 20-an orang dari 6 desa di Megamendung dinyatakan reaktif.

“Berdasarkan informasi ada 20-an yang reaktif saat itu ada di beberapa desa tapi saat itu saya tidak tahu betul detailnya,” tuturnya.

Meski tak mengingat secara detil mengenai jumlah angka pastinya, Agus menyebut menerima hasil data tersebut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan Puskesmas Megamendung.

“Ada laporan ke satgas ada 20an yang reaktif,” tuturnya.

Selain Agus yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, ada pula 3 orang lainnya. Antara lain; Teguh Sugiarto, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor; Iwan Relawan Satpol PP Kec. Megamendung; Hendi Rismawan, Camat Megamendung.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. (Suara)

banner 336x280