Ketua Tim Rokan hulu maju Kelmi Amri SH laporkan Paslon nomor Urut 03 Ke Bawaslu pasca Dugaan Money Politik

Rokan Hulu13166 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintsbarometer.com

banner 336x280

Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020 di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara, Rabu 21 April 2021, suasana politik di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) semakin memanas.

Setelah sebelumnya ada laporan soal pengumpulan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP), diduga intruksi Manager PT. Torganda, kali ini Tim Paslon nomor urut 02 Sukiman-Indra Gunawan mencium aroma dugaan money politic dilakukan tim Paslon nomor urut 03 Hafith Syukri-Erizal.

Dugaan money politic yang sedang hangat dibicarakan tersebut sudah dilaporkan Tim Koalisi Rokan Hulu Maju ke Bawaslu Rokan Hulu pada Ahad siang 18 April 2021, dengan pelapor Hardi Candra yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rokan Hulu.

Usai membuat laporan, Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, Kelmi Amri, mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan money politic yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara pada Jumat malam 16 April 2021 kepada Bawaslu.

Menurut Kelmi, dari video yang beredar ada dugaan tindak pidana politik uang di Kecamatan Tambusai Utara dan dilakukan secara terang-terangan dan secara “barbar”.

“Boleh dikatakan demikian karena membagi uangnya sangat mengerikan sekali bahkan dengan bangga meletakkan uang di meja dan itu tentu menyedihkan kita,” jelas Kelmi.

Pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu ini mengaku selama ini Koalisi Rokan Hulu Maju cukup bersabar menyikapi proses Pilkada Rokan Hulu 2020.

Pihaknya juga pasif dan tidak banyak melakukan tudingan-tudingan kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, hingga kemenangan Paslon 02 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputuskan dilaksanakan PSU di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.

“Kita masih menghormati putusan MK, sehingga kita tidak berkampanye, tapi kita dituduh berkampanye. Bahkan pasangan calon kita dituduh wira wiri di PT. Torganda,” ungkap Kelmi.

“Itu baru satu fakta, besok pagi (Senin 19 April 2021) kami akan buka lagi bahwa penyelenggara yang notabene merupakan salah satu tim mereka membagikan atribut berupa kartu nama di perkebunan Karya Perdana,” tambah Kelmi, dan mengaku Paslon 02 tidak menyebarkan satu lembar pun atribut kampanye di kawasan perkebunan di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.

Kalau teman-teman Mau bukti saya buktikan hari ini dan yang lebih celaka lagi Yang membagikan ini penyelenggara pada saat membagikan undangan pemilih, itu dari sisi kesalahan yang belum kami laporkan tapi akan segera kami laporkan.

Kelmi menilai dugaan money politic di Desa Bangun Jaya dengan bukti video sudah jelas terjadi sistematis.

“Kita meminta Paslon 03 didiskualifikasi karena terbukti secara terang-terangan, dan tentu berharap Bawaslu (Rokan Hulu) dalam proses penyidikan penyelidikan nanti dan membuat keputusan yang seterang-terangnya, pasangan mana yang lebih kotor dalam pelaksanaan Pilkada pada hari ini (2020),” tegas Kelmi.

Dalam video yang dijadikan bukti, Kelmi menambahkan sejumlah orang yang diduga tim Paslon 03 membagikan duit kepada karyawan PT. Torganda.

Uang untuk dibagikan kepada pemilih lain dengan jumlah yang besar. Dalam video, jelas Kelmi, dibagikan salah satunya Rp.66 juta untuk 200 pemilih, satu lagi Rp.36 juta untuk 100 pemilih.

“Itu baru satu belum lagi dibagikan kepada masyarakat yang di luar kawasan PT. Torganda bermarga Purba itu diduga kuat sampai di angka Rp.120 sampai Rp.300 juta,” tambahnya.

Kelmi menduga orang-orang dalam video tersebut merupakan pendukung Paslon 03, karena di ujung video ada yang datang dan berteriak “Gaspol, Gaspol”.

Kelmi mendengar bahwa uang tersebut belum dibagikan ke pemilih, masih di tangan penerima. Sebab itu ia meminta Bawaslu Rokan Hulu melakukan upaya-upaya pencegahan agar duit tersebut tidak beredar secara masif.

“Itu proses hukum di Bawaslu. Kita minta prosesnya dijalankan sesuai, jika memenuhi unsur sanksinya tentu ada dua, satu pidana bagi yang menerima dan memberi. Yang kedua tentunya sanksi bagi Paslon, sanksi administrasi yaitu didiskualifikasi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu,” tegasnya lagi.

Kelmi mengaku tidak berencana melaporkan dugaan money politic tersebut ke lembaga lain, karena tim Paslon 02 masih percaya dengan Bawaslu Rokan Hulu untuk menyelesaikannya.

Sementara, Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, mengatakan laporan Paslon 02 dengan pelapor Hardi Candra adalah terkait dugaan pembagian uang di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara yang dilakukan oleh salah satu tim Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu.

Kepada Bawaslu, laporan pelapor dalam formulir A1 menduga bahwa ada kegiatan pembagian uang. Ada beberapa bukti dilampirkan pelapor, seperti surat, saksi, dan alat-alat bukti dokumen pendukung termasuk video.

Setelah menerima laporan, jelas Fajrul, Bawaslu Rokan Hulu akan melakukan kajian awal, menentukan apakah laporan Tim Paslon 02 memenuhi syarat secara formil dan materiil atau tidak, sebelum dilanjutkan ke pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu.

Bawaslu Rokan Hulu, tambah Fajrul, masih perlu menganalisa, mempelajari, dan menentukan. Sesuai laporan, indikasi laporan tim Paslon 02 masuk kategori Pidana‎ Pemilihan.

“Kita masih perlu pelajari dulu, kita cermati lebih mendalam dulu,” kata Fajrul.

Meski jadwal PSU Pilkada 2020 yang mepet, Fajrul mengaku Bawaslu Rokan Hulu belum memastikan kapan bisa memutuskan, karena masih perlu mempelajari laporan Paslon 02, meregister, dan selanjutnya dibahas di Sentra Gakkumdu.

Selain Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, Paslon Bupati dan Wabup nomor urut 02 pada Pilkada 2020, yaitu Sukiman-Indra Gunawan juga tampak mendampingi saat melaporkan dugaan money politic ke Sekretariat Bawaslu Rokan Hulu di Jalan Imam Baqi Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.**(h.nst/rls)

banner 336x280