PEKANBARU, lintasbarometer.com
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan kepada warga Riau yang ingin mudik saat lebaran diperbolehkan.
Ia mengizinkan warga mudik tapi hanya untuk mudik lokal saja. Misalnya mudik antar kabupaten/kota, dari Pekanbaru ke Bagan itu boleh saja.
“Mudik lokal boleh lah, misalnya dari Pekanbaru ke Bagan atau ke Selat Panjang, dekat boleh aja. Ini pengertian mudik itu kan dari sini keluar Provinsi Riau, atau antar provinsi, itu yang tidak boleh,” kata Syamsuar, kepada Awak media Selasa, 13 April 2021, saat dijumpai di Kantor Gubernur.
Pihaknya mengingatkan larangan mudik dari pemerintah sudah resmi diberlakukan mulai pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Oleh karena itu, warga Riau yang ingin mudik keluar Provinsi Riau tidak boleh.
Mulai tanggal 6 Mei besok warga Riau yang keluar dari Riau tidak boleh, kalau mau keluar ya sekarang,” pungkasnya. (Ro/ Lbr)