Sedang Asyik Pesta Shabu , 4 Pelaku Dibekuk Polisi Di RLH

Rokan Hilir2661 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sedang melakukan pesta Narkotika jenis Shabu 4 (empat ) orang pelaku dibekuk Polisi sektor Pujud Resor Rokan Hilir (Rohil). Penggerebakan terhadap para pelaku disebuah Rumah Layak Huni (RLH ) di jalan Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir oleh Polsek Pujud Polres Rohil jumat09 April 2021 pukul 14.00 WIB.

Ke 4 (empat) orang pelaku bernama Septian alias Acun, 32 tahun, alamat Dusun Berkat Kecamatan Tanah Putih, Siti Alim alias Susi, 25 tahun, alamat Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud, Rudi Hartono alias Kebo 39 tahun, alamat Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud dan Sri Wahyuni alias Markona, Siarang-arang 32 tahun, Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Dimana Personel Polsek Pujud memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum tindak pidana narkotika di ewilayah uhukum Polsek Pujud . ntuk menindak lanjuti informasi tersebut Personel Polsek Pujud menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya dilokasi personel Polsek Pujud melakukan penggerebekan dan didapati 4 orang yang diantaranya 2 orang laki-laki dewasa dan 2 orang perempuan dewasa sedang asyik melakukan pesta shabu

Terhadap mereka dilakukan penggeledahan, dan di temukan berupa 1 buah dompet warna ungu yang berisikan 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dari Siti Alim alias Susi, terus 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotoka jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam dari Septian alias Acun.

Kemudian dari saudara Rudi Hartono Als Kebo dan saudari Sri Wahyuni Als Markona 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih, 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

Adapun Barang Bukti keseluruhannya, 1 buah dompet warna ungu, 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih

Dan 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.

Kemudian diilakukan Tes urine terhadap para tersangka dan hasilnya, ke 4 tersangka Positif mengandung zat Metamfetamina. Setelah itu kepada para tersangka , dipersangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (Rb/ Lbr)

banner 336x280