Paripurna Usulan Pemberhentian Masa Bupati Rokan Hulu masa bakti 2015-2021

Rokan Hulu14991 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pasca akan Berahirnya masa jabatan Bupati Rokan Hulu H. Sukiman pada tanggal 22 April 2021 mendatang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hulu melaksanakan Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Masa Bupati Rokan Hulu masa bakti 2015-2021 Senin, (5/4/2021).

Acara Diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Rakan Hulu Novliwanda Ade Putra, ST.MM Fraksi Partai Gerindra, didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama, SE Fraksi Partai Golkar, Hardi Candra Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan  Andrizal Fraksi PAN, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Rokan Hulu H. Abdul Haris, S.Sos, M.SI.

Tampak Perwakilan Forkopimda, Sekwan DPRD Rokan Hulu Drs..Budhia Kasino, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabid, Kasi Pemerintah Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk itu, diawali pembacaan tata tertib acara oleh Penjabat Sekwan DPRD Rokan Hulu yang mengatakan Anggota DPRD Rokan Hulu yang hadir memenuhi kourum yang dilanjutkan oleh pimpinan dengan mengetok palu Paripurna secara resmi dimulai dan terbuka untuk umum.

Usai Rapat Paripurna tersebut, menjawab wartawan, Pimpinan Rapat Paripurna juga Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra mengatakan, Paripurna usulan pemberhentian Bupati ini, sesuai amanat Undang-undang usulan pemberhentian Bupati yang akan berakhir masa jabatannya.

Sesuai  Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentiannya.

Dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya

“Dalam Pasal 79 Ayat (1) fakta bahwa mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah di Usulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya,” katanya

Lanjut Novliwanda Anggota DPRD Rokan Hulu dua periode Fraksi Partai Gerindra ini, masa jabatan Bupati Rokan Hulu sejak tahun 2015-2021 pada tanggal 22 April 2021 ini berakhir, sehingga DPRD Rokan Hulu malaksanakan amanat undang-undang tersebut.

“Surat usulan ini dilanjutkan disampaikan kepada Gubernur Riau. Siapa nanti yang mengisi bila ada kekosongan kerana  masa jabatan Bupati Rokan Hulu  berakhir pada tanggal 22 April 2021 mendatang, kita tidak tahu, kita serahkan kepada Gubernur Riau dan Kemendagri,” kata Novliwanda menjawab terkait dengan masa jabatan Bupati Rohul yang akan berakhir. Sedangkan Pilkada Rokan Hulu, juga masih adanya pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu Sekda Abdul Haris mengatakan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu hanya bisa mengikuti Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu sesuai amanat undang-undang untuk usulan pemberhentian masa jabatan Bupati Rokan Hulu yang juga akan berakhir.

“Terkait nanti bila ada kekosongan jabatan, kerena berakhir masa jabatan lima tahun dalam beberapa pekan ke depan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tetap menunggu keputusan dari Gubernur Riau dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingat masih belum ada penetapan Bupati -Wakil Bupati pada Pilkada Rokan Hulu karena adanya putusan MK untuk dilakukan PSU.”Tutur Sekda Rohul.**(Awi/Adv)

banner 336x280