Awas! Ormas Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Kena Pidana

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

olda Metro Jaya siap mengamankan jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Untuk itu, polisi tidak segan-segan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi penyisiran atau sweeping saat perayaan Nataru.

“Kalau ada yang sweeping siapapun itu, kita akan melakukan tindakan tegas,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ormas yang melakukan aksi sweeping bisa dijerat pidana. Sebab, pihak kepolisian sudah melarang ormas untuk melakukan aksi sweeping saat perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat ibadah atau tempat hiburan.

“Tindakan tegas ya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan secara tegas dan kita amankan. Kalau melawan pidana, ya kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yusri.

Untuk itu, ia mengimbau pada setiap ormas untuk membantu polisi melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Dalam hal ini, ormas Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) siap untuk mengamankan gereja saat perayaan Natal.

“Kita mengajak teman ormas dan mereka menyatakan akan membantu aparat menjaga toleransi beragama. Ada beberapa ormas mengerahkan kekuatan menjaga gereja yang ada dengan berpatroli bersama aparat,” kata Yusri.

Sebelumnya, pihak kepolisian bakal mengerahkan 10.000 personel untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Seluruh personel tersebut akan disebar di 95 pos pengamanan dan 27 pos pelayanan yang berfungsi untuk memantau keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu Polda Metro Jaya juga akan menggelar apel pengamanan sebagai persiapan untuk mengamankan jalannya Natal dan Tahun Baru. Apel tersebut akan berlangsung pada tanggal 23 Desember 2019. (*)

 

sumber : suara.com

banner 336x280