Pemilik Biro Umrah di Pekanbaru Ditahan Polisi

Pekanbaru14612 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota akhirnya menahan dan menetapkan seorang pria berinisial HN (34) sebagai tersangka.

Pria itu dilaporkan korbannya telah melakukan tindak pidana penipuan.

“HN telah kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menipu sebuah agen perjalanan umrah di Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budi Winarko, Rabu (24/3).

Kepada awak media, Iptu Budi Winarko menjelaskan HN merupakan pemilik agen perjalanan umrah Safa. “Korbannya adalah DS pemilik agen perjalanan Maharatu. Korban melapor merasa ditipu uang sebanyak Rp189,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa 2 tahun lalu tapatnya pada 22 Maret 2019 tersangka menitipkan sembilan jamaah umrah dengan perjanjian bahwa uang akan dibayarkan saat jamaah sampai di Tanah Suci.

“Para jamaah tersebut sudah membayarkan uang kepada tersangka, namun diduga uang itu dipakai HN untuk membayar hutang,” jelasnya.

Kanit Reskrim menambahkan, setelah korban memberangkatkan sembilan jamaah umrah tersebut, tersangka HN tak kunjung menyetorkan uang keberangkatan yang dijanjikan.

“Ketika ditelfon pelaku selalu berkilah dan beralasan berbagai macam hingga akhirnya korban membuat laporan di Mapolsek Pekanbaru Kota pada 13 Maret 2021,” ucapnya.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil dan kita minta keterangan, setelah diperiksa pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota,” tambahnya.

Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa tiket perjalanan umrah, buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (***)

banner 336x280