KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Eks Walikota Dumai Zulkifli AS Segera Disidangkan

Dumai9249 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah, tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Eks Walikota Dumai itu segera disidangkan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, berkas perkara diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/3/2021). “JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Zulkifli AS ke PN Tipikor Pekanbaru,” ujar Ali.

Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Mei 2019. Ia ditahan oleh KPK sejak Selasa, 17 November 2020, dan penahanannya telah beberapa kali diperpanjang.

Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, terlebih dahulu, penyidik menyerahkan Zulkifli AS dan barang bukti ke JPU pada Senin (15/3/2021). Proses tahap II itu dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Ali mengatakan, dengan diserahkannya berkas perkara ke pengadilan, JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang. “Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kaa Ali.

Saat persidangan nanti, Zulkifli AS tidak datang secara fisik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia akan mengikuti persidangan secara virtual dari Jakarta, tempat dirinya ditahan.

Ali mengatakan, politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutur Ali.

Sementara, Panitera Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, menyatakan, berkas perkara akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk penunjukan majelis hakim. Dalam waktu dekat, perkara akan disidangkan.

“(Berkas perkara) diantar langsung oleh JPU. Kita sudah register, dan diserahkan ke ketua. Kemungkinan sidang digelar minggu depan,” tutur Rosdiana.

Zulkilfli AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Pengembangan Pemukiman Kementerian Keuangan.

Untuk perkara kedua, Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Disebutkan pada Maret 2017, Zulkifli AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemko Dumai dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen.

Kemudian pada Mei 2017, Pemko Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN Perubahan 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Di bulan yang sama, Pemko Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Zulkifli AS kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Dalam proses penyidikan, KPK pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.

KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai. (Clh/ Lbr)

banner 336x280