JAKARTA, lintasbarometer.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya merestui diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Nantinya, aturan tersebut akan berlaku mulai April 2021.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kendaraan di atas 1.500 cc tersebut.
“Untuk 2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya yang nanti bisa berlaku mulai April, terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/3).
Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan, kebijakan diskon PPnBM yang sedang berjalan ini sebagai langkah pemerintah membantu membangkitkan sektor otomotif. Stimulus tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).