MK Perintahkan 25 TPS di Rohul Lakukan PSU

Rokan Hulu10658 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Rokan Hulu (Rohul) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Rohul.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada Rokan Huou, Senin 22 Maret 2021.

Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yakni paslon nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal, dengan nomor registrasi 70/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam permohonannya, Hafith Syukri-Erizal menyatakan telah terjadi mobilisasi pemilih di 25 TPS di Desa Tambusai Utara, sehingga terjadi selisih suara.

MK kemudian memerintahkan KPU Rohul melakukan PSU di 25 TPS di areal perkebunan PT Torganda, yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, dan TPS 34, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

Pelaksanaan PSU ini, perintah majelis hakim, harus dilakukan selambatnya 30 hari sejak pembacaan putusan. (Bp/Lbr)

banner 336x280