KPK Sebar 239 Surat Peringatan ke Pejabat Negara Soal LHKPN Tak Lengkap

Nasional12282 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati 239 Penyelenggara Negara (PN) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap. Berdasarkan pemeriksaan secara acak, KPK menemukan masih banyak PN yang tidak sepenuhnya melaporkan harta yang dimilikinya.

“Melalui surat tersebut KPK meminta agar PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021,” kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati lewat keterangan tertulis, Ahad, 7 Maret 2021.

Ipi mengatakan KPK menemukan 239 pejabat negara yang melaporkan hartanya dengan tidak lengkap dan benar. Sebanyak 239 pejabat itu, 146 di antaranya berasal dari instansi daerah, 82 instansi pusat dan 11 pejabat dari BUMN.

Berdasarkan jabatan, kepala dinas merupakan posisi yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu, 46 orang. Di urutan kedua, kepala kantor pajak pada kementerian keuangan, yaitu 33 orang. Berikutnya kepala badan berjumlah 31 orang yang berasal dari beberapa daerah. “Selanjutnya adalah bupati berjumlah 18 orang,” ujar dia.

Sementara dari jenis harta yang paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Pegawai umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 dari 239 penyelenggara negara atau sekitar 84 persen. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen.

Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. “Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen,” kata dia.

KPK mengatakan jika verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka pejabat wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan, bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi. “Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” kata dia. (Tempo)

banner 336x280