KPK: Pengumuman Tersangka Suap Pajak Dilakukan Saat Penahanan

Nasional13779 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum akan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK menyebut pengumuman tersangka akan dilakukan saat penahanan.

“Kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Maret 2021.

Ali mengatakan KPK memastikan akan menyampaikan secara lengkap mengenai konstruksi kasus ini nanti. Termasuk pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan ini akan selalu kami informasikan kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus kasus suap ini. Dia mengatakan suap diduga diberikan kepada pejabat pajak agar wajib pajak membayar lebih rendah. Jumlah suap yang diberikan mencapai puluhan miliar rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan segera membebastugaskan pegawai yang diduga terkait suap pajak itu. Salah satu pejabat lantas menjadi sorotan karena profilnya dari website Ditjen Pajak dihapus setelah Sri Mulyani melakukan konferensi pers. (Tempo)

banner 336x280