BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Pelalawan Riau Diringkus, Ternyata Anak Dibawah Umur

Pekanbaru12048 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Polres Pelalawan Riau akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Intan Aulia Sari (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bernas Pangkalan Kerinci.

Intan Aulia yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Lintas Bono (Jalisbon) Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kamis (20/02/2021) pekan lalu.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan menangkap seorang laki-laki yang merupakan tersangka pembunuh Intan, namun pelaku merupakan Anak Dibawah Umum (ADU).

Tersangka saat ini berusia 17 tahun yang tinggal di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Polres Pelalawan menggelar konperensi pers untuk merilis pengungkapan kasus pembunuhan di Pelalawan itu di aula Meranti Mapolres Pelalawan pada Sabtu (20/02/2021) pagi.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK dan Kasubbag Humas Iptu Edy Harianto, memberikan penjelasan kepada awak media secara hati-hati.

Mengingat usia tersangka masih dibawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.

Bahkan pelaku tidak dihadirkan dalam pers rilis serta identitasnya dilindungi mulai dari nama, alamat, hingga data lainnya.

“Tersangka kita amankan pada Jumat (19/02/2021) kemarin,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK dalam keterangannya, Sabtu (20/02/2021).

Kapolres Indra Wijatmiko menyebutkan, tersangka mengakui semua perbuatannya dalam menghilangkan nyawa korban.

Siswa SMA itu melakukannya sendirian tanpa dibantu oleh orang atau pihak lain.

Kemudian membuang jenazah Intan di Jalan Lintas Bono (Jalisbon) di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK menerangkan, proses penyelidikan terhadap penemuan mayat Intan dilakukan selama satu pekan.

Polisi mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari para saksi, keluarga, hingga rekaman CCTV yang ada.

Hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

“Ini motifnya karena korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka,” tandas Kasat Ario Damar.

Korban mengaku hamil dan minta tersangka agar bertanggungjawab.

Alhasil pelaku khilaf dan membunuh korban dengan cara dicekik sampai kehabisan nafas di dalam mobil.

Mayat korban dibuang ke Jalisbon Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni telepon genggam, kunci mobil, pakaian dalam, ikat rambut, kalung, anting, tali tujuh warna, karpet kendaraan, baju kaos hitam, celana training, hingga kardigan. Benda-benda itu merupakan milik korban maupun tersangka. (Tp/ Lbr)

banner 336x280