Sat Reskrim Polres Rohul Gerak Cepat Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Rokan Hulu7955 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Satreskrim Polres Rohul Melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku TP Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, sekira pukul 21.00 Wib

banner 336x280

Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq LUkman Nurhidayat S,ik MH Menjelaskan melalui paur humas polres IPDA Refly Setiawan harahap SH Bahwa Pelaku pencabulan berinisial MI Kakek tua Berumur 63 Tahun Warga Kebun Jeruk Jalan Lingkar boter dekat SDIT Rambah Kec Rambah Kab.Rohul”ucap Refly menjelaskan.

Sebut Refly Aksi Bejad Kakek ini Dilakukan Di Gubuk yang berada di Kebun Jeruk Jalan Lingkar boter dekat SDIT rambah, Kec Rambah Kab.Rohul,”Digubuk itulah MI Mekancarkan Aksi Bejadnya terhadap Angrek (Nama samaran)Yang masih Ber usia 9 Tahun”Kata Paur Humas.

Lanjut Refly Bermula dari laporan masyarakat ke Polres Rokan Hulu Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wib, tentang dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan laporan tersebut dengan mengedepankan konsep PRESISI Kasat Reskrim Rohul AKP Rainly. L, SIK memerintahkan unit PPA melakukan penyelidikan.”imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan dan didukung dengan alat bukti yang diperoleh oleh Penyidik selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu memerintahkan tim opsnal Polres Rokan Hulu untuk melakukan penangkapan terhadap MI yang diduga sebagai pelaku cabul,  setelah itu tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.”**(Awi/Rilis)

banner 336x280