Jaksa Pelajari Dokumen Perbankan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Siak, Segera Ada Tersangka?

Pekanbaru8502 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, kini tengah mendalami dokumen perbankan terkait perkara dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesra, Setdakab Siak.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi memastikan, penanganan perkara dugaan rasuah ini akan terus berproses.

“Kita masih memanggil pihak-pihak bank, orang-orang bank. Ada yang minta penundaan, karena kesibukan belum bisa ke sini dan juga karena Covid-19,” katanya, Sabtu (13/2/2021).

“Masih (pendalaman terhadap) pihak-pihak bank. Karena ini berkaitan dengan transaksi perbankan. Kalau kita panggil penerima bansosnya terlalu banyak, 9000. Jadi kita ubah strategi penyidikannya, pakai dokumen perbankan aja dulu,” urai Hilman lagi.

Untuk itu disebutkannya, jaksa penyidik kini sedang mempelajari dokumen dan meminta keterangan pihak bank.

Menurutnya, hal ini dilakukan dengan tujuan, proses penyidikan tidak sampai membuat gaduh.

“(Juga) tidak mengganggu aktivitas saksi yang mungkin mencari narfkah untuk kehidupan,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bansos ini juga menjadi atensi dari Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum, HAM dan keamanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dari fraksi PAN selaku ketua rombongan anggota dewan pusat, saat bertandang ke Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.

Dimana sekitar 11 anggota Komisi III DPR RI ini, mengadakan pertemuan dengan jajaran Kejati Riau, Polda Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau.

“Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya,” kata Pangeran saat itu.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 ini, jaksa sudah mendapati sejumlah temuan.

Temuan yang dimaksud tersebut, kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.

Dalam hal ini, jaksa penyidik juga akan memastikan apakah temuan tersebut memiliki dampak atau tidak terhadap penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dilakukan Korps Adhyaksa Riau sekitar akhir September 2020 lalu.

Peningkatan status itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, yang ditandangani Kajati Riau, Mia Amiati.

Data yang dirangkum Tribunpekanbaru.com, beberapa orang telah dipanggil selama proses penyelidikan hingga penyidikan seperti sekarang.

Diantaranya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan.

Kemudian Sekretaris Bapilu DPD IGolkar Riau, Ulil Amri dan Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.

Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa.

Seperti Sekda Provinsi Riau yang kini berstatus tersangka, Yan Prana Jaya.

Ia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis PMD Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak.

Disinyalir dugaan rasuah terjadi pada saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp57,6 miliar.

Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. (Tp/ Lbr)

banner 336x280