Jaksa Temukan Adanya Pungutan Melebihi Ketetapan Perwako

Pekanbaru5918 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa penyelidik Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menemukan adanya pungutan retribusi sampah di luar ketetapan Peraturan Walikota (Perwako). Pungutan itu banyak yang tidak disertai kartu retribusi.

“Jadi ada beberapa data yang kami lihat melebihi dari Perwako (nominal yang tertera di Peraturan Walikota),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Kamis (11/2/2021).

Marel mengatakan, jaksa penyelidik sedang mendalami oknum yang melakukan pengutipan restribusi sampah’ di luar aturan itu. Diyakini oknum tersebut tidak bekerja sendiri.

“Masih dikembangkan, kan banyak. Sistemnya sekarang ini perpanjangan tangan,” kata Marel.

Marel menyebutkan, pihaknya telah mengklarifikasi 10 orang. Namun, ada pihak yang dipanggil mengaku tidak mengetahui siapa saja yang dipungut dan lokasinya.

“Bendahara yang kita konfirmasi itu tidak mengetahui, siapa saja yang dipungutnya berapa, di mana (dipungutnya), dia tidak tahu itu. Dia hanya menerima setoran saja,” tutur Marel.

Menurut Marel yang mengetahui pungutan dan lokasinya adalah petugas lapangan. “Petugas pungut ini kan perpanjang tangan lagi. Jadi kita berharap (pengusutan) dari kartu retribusi,” kata Marel.

Berdasarkan fakta di lapangan, jaksa penyelidik menemukan banyaknya warga di kecamatan yang tidak menerima kartu pungutan retribusi sampah.

“Fakta di lapangan banyak yang tidak pakai kartu retribusi (sampah). Inilah banyak pihak-pihak yang memainkan, yang nominal di Perwako berapa, yang dikutip berapa,” tambahnya.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Tenayan Raya pada 2020. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.

Diduga ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain Kejari Pekanbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga mengusut kelalaian pengelolaan sampah oleh DLHK Kota Pekanbaru. Pengusutan berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021.

Polda Riau telah meningkat kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/12021). Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi.

Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad, dan Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil. (Clh/ Lbr)

banner 336x280