Kejagung Sita 194 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro terkait Dugaan Korupsi Asabri

Nasional5368 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jampidsus Kejagung mulai melakukan penyitaan harta-benda milik para tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Penyegelan dilakukan pada 566 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus kerugian negara Rp 23,7 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, tanah sebanyak 566 bidang tanah tersebut berlokasi di daerah Kabupaten Lebak.

“Terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri penyidik melakukan penyitaan tanah sebanyak 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare,” kata Febri saat ditemui MNC Portal Indonesia, di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Febri meyakini, 566 bidang tanah tersebut berukuran 194 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro bos dari PT Hanson Internasional (MYRX). Meski belum dipastikan nilai tanah tersebut, namun penyitaan bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.

“Belum dihitung (nilainya). Tapi itu luasnya, 194 hektare milik Bentjok,” tutur Febrie.

Benny Tjokro juga merupakan terpidana terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dia memastikan tanah tersebut tidak bercampur dengan tanah yang dihasilkan dari aset dugaan korupsi Jiwasraya.

“Beda (sama Jiwasraya). Tersangka yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Inews)

banner 336x280