BATAM, lintasbarometer.com
Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan barang barang ilegal pada Rabu (3/2/21) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB. Setidaknya ada minuman keras dan rokok yang berhasil digagalkan oleh petugas Ditpolairud Polda Kepri.
Menurut Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nulhakim, pengungkapan ini berhasil dilakukan ketika personil Subditgakkum Ditpolairud Kepri melaksanakan penyelidikan disekitar perairan pulau Seraya, Bulang, Batam menggunakan Sea Reader. “Saat petugas memergoki 1 unit Speedboat, dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya Sabtu (6/2/21).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speedboat tersebut bermuatan minuman beralkohol dan rokok ilegal. Dimana Speedboat tersebut berlayar dari Sagulung dan akan menuju Sungai Guntung, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau. “Speedboad tersebut bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK dinahkodai oleh pria berinisial KF,” katanya.
Dia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit Speedboat tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK tersebut, berikut crew, 52 case minuman beralkohol kaleng merk Tiger, 48 case minuman beralkohol kaleng merk Carlsberg, 132 kardus rokok merk H Mild dan 20 kardus rokok merk Luffman.
“Tersangka KF beserta barang bukti saat ini dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (SN/ Lbr)