SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Terbit, Ini Isinya

Nasional4471 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintaabarometer.com

banner 336x280

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai seragam sekolah telah disahkan pada Rabu (3/1) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari Antara.

Nadiem juga menegaskan, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.Menurutnya, seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” katanya.Jika ditemukan pelanggaran, pemda akan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut. Kemendikbud pun juga akan memberikan sanksi terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Tidak Berlaku di Aceh
Keputusan bersama ini tidak berlaku pada sistem di Aceh, sesuai dengan kekhususan Aceh.“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu,” tuturnya.Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal: http://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id, dan portal lapor http://lapor.kemdikbud.go.id
(antara)
banner 336x280