Diperiksa di Polda Riau, Berikut Jawaban Sekdako Pekanbaru M Jamil

Pekanbaru588 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil oleh penyidik perkara kelalain pengelolaan sampah, berakhir, Senin (1/2/2021) sore. Sekda diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan terkait sejumlah tupoksi Jamil yang berkaitan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru serta terkait kordinasi juga.

“Tadi yang dipertanyakan hanya sesuai keterangan penyidik terhadap pengolaan sampah di Kota Pekanbaru,” ungkap Jamil kepada halloriau.com usai pemeriksaan di Polda Riau.

Menurut Jamil, pemeriksaan yang dilayangkan penyidik sesuai tupoksinya serta sepanjang yang sudah dilakukan selama ini.

Menurut dia juga, tugas dan wewenang terhadap pengolaan sampah saat ini sudah dipindahtugaskan ke pihak Dinas LHK.

“Kita sudah berikan keterangan sesuai kewenangan kita. Kita juga sampaikan ke penyidik sampah itu sudah di tugasi kepada Dinas LHK yang mengelolanya,” tegasnya.

Sepanjang pengetahuannya, Jamil telah memberikan jawaban ke penyidik termasuk pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

“Yang ditanya sesuai tupoksi kita dan apa yang sudah dilaksanakan serta pengawasan dan kordonasi,” tutur Jamil.

Terkait pemanggilan terhadap dirinya yang sudah dua kali tidak hadir pada Selasa (26/1/2021) dan Kamis (28/1/2021). Jamil mengatakan belum ada waktu.

“Baru sekali ke sini. Oh ya itu (mangkir, red) itu karena belum sempat aja kesini saya,” timpalnya sambil berlalu pergi menuju mobil dinasnya.

Sebelumnya, pengusutan perkara dugaan kelalaian dalam pengolaan sampah di Kota Pekanbaru terus bergulir. Sejauh ini, sudah 18 orang pihak dari Dinas LHK, Agus Pramono sudah dipanggil untuk keterangan sebagai saksi. Serta ahli hukum pidana dan ahli tata negara dan ahli keselamatan lalu lintas. (Hr/ Lbr)

banner 336x280