Polsek Tambusai Utara ungkap Pelaku TP Narkotika Jenis Sabu,Pria 28 Tahun Digelandang Ke mapolsek

Rokan Hulu3267 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 23.50 WIB Pria umur 28 Tahun Warga Mahato Ini Digelandang ke mapolsek Tambusai Utara karna Diduga menyimpan dan memakai Barang Haram Jenis Sabu sabu.

Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,ik MH melalui
Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitupulu S.I.K pada rilis paur humas polres Rohul IPDA Refli SH Menjelaskan “Sabtu 30 Januari 2021 sekira Pukul 23.30 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika di desa Mahato Kec. Tambusai Utara, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan Penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dilapangan selanjutnya Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap RS, yang mana Penangkapan dilakukan tepat didepan rumah kediaman RS yang berlokasi di Mahato RT 007 RW 002 Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu,” ucap IPDA Refli.

Tambahnya lagi,setelah itu dilakukan penggeledahan lalu  ditemukan 1 ( Satu ) Paket kecil yang dibungkus plastik bening harga Rp.200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang berada diatas Rokok Luky Strike Mild warna Biru didaerah sekitar dimana tersangka duduk,Setelah itu tim juga melakukan penyisiran disekitar tersangka duduk lebih kurang 3 ( Tiga ) meter tepatnya diparit dangkal dipinggir jalan ditemukan 1 ( Satu ) kotak permen Opalmint yang didalamnya ditemukan 1 ( Satu ) bungkus plastik bening yang didalamnya ditemukan 4 ( Empat ) Paket kecil yang dibungkus plastik bening harga Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ( Satu ) Paket kecil yang dibungkus plastik bening harga Rp.300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) yang diduga narkotika jenis Shabu,”Terang Refli.

Selain itu juga Refli menambahkan Bahwa ditemukan 1 ( Satu ) unit Handphone Nokia Merk N1280 Warna Abu-Abu dan  Uang hasil penjualan sebesar Rp.153.000,- ( Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah ), Kemudian RS dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas paur humas polres Rohul.***(Awi/Rls)

banner 336x280