Beredar Surat Mahar Firdaus ke PAN di Pilkada 2018, Nama Irvan Herman Disebut

Pekanbaru10041 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU,lintasbaometer.com

banner 336x280

Surat dari kuasa hukum H Firdaus ST MT beredar terkait permintaan untuk pengembalian dana mahar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pilkada Gubernur Riau 2018 beredar.

Dalam surat itu, nama Wakil Sekjend PAN Irvan Herman disebutkan orang paling bertanggungjawab.

Dalam surat beredar seperti dikutip dalam lamanriau.com, Kuasa Hukum Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT, Fauzi Kadir dan Nehry Mangkuto Ameh disebutkan, Firdaus pada saat akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau telah menyerahkan uang sebesar Rp11 miliar ke DPP PAN untuk dapat dukungan.
Namun perjanjian itu batal, karena PAN memilih memberikan dukungan kepada pasangan H Syamsuar Msi-Edy Natar Nasution

Setelah pembatalan dukungan, uang Firdaus baru dikembalikan sebesar Rp5 miliar. Sisanya Rp6 miliar belum ada pengembalian hingga sampai saat ini.

Fauzi Kadir membenarkan bahwa dirinya mendapatkan kuasa dari Firdaus, namun saat ini persoalan itu kian rumit karena ternyata sebenarnya DPP hanya mendapat Rp2 miliar. Saat itu perantaranya adalah Irvan Herman.

“Irvan Herman seharusnya segeralah menyelesaikan, dia yang bawa Firdaus ke DPP PAN. Dan setelah kami telusuri yang diterima oleh DPP hanya sekitar Rp2 miliar. Sementara sisanya ini bertebar ke beberapa pihak. Namun memang sudah dicicil oleh Irvan dengan rumah, namun nilainya belum mencukupi,” ungkap Fauzi Kadir.

Dalam surat kuasa tersebut dikatakan bahwa penerima kuasa meminta untuk melakukan pembicaraan terhadap beberapa nama yakni, Edi Suparno selaku Sekjend DPP PAN, Viva Yoga, Zainal Abidin, dan Irvan Herman selaku pengurus DPP PAN.  (Riaubisa)

banner 336x280