H.Syafi’i Lubis menang Di pengadilan Tinggi Melawan PT Hutahaean

Rokan Hulu8831 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Perjalanan panjang perjuangan keluarga H.Syafi’i Lubis untuk mendapatkan haknya lewat jalur hukum,Selasa (26/01),

banner 336x280

Kali ini Setelah kurang lebih 6 bulan mengikuti persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian mengabulkan gugatan perdata wanprestasi H.Syafi’i Lubis melawan tergugat PT Hutahaean yang sudah menguasai lahan miliknya sekitar 20 tahun lebih.

Diketahui,Lahan 57, 25 hektar, sebelumnya dikuasai pihak PT Hutahaean, dan dengan adanya putusan majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Selasa (22/9/3020) tahun lalu, maka pihak PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, harus membayar ganti rugi ke penggugat sejumlah Rp7,4 miliar. Dimana lahan yang digugat, berada di Afdeling 8 P. Hutahaean Dalu-dalu, dengan nomor gugatan 66/PDT/2020.

Sidang gugatan perdata wanprestasi, dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng.SH.MH yang juga Wakil Ketua PN Pasir Pagaraian, didampingi hakim anggota Adhika Budi Prasetyo.SH.M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

PT Hutahaean didampingi penasehat Hukum J. Simatondang dan rekannya, sedangkan penasehat hukum penggugat  yakni Efesus DM Sinaga. SH dan Ramses Hutagaol.SH.MH.

Berdasarkan hal tersebut Penasehat hukum PT Hutahaean tetap tempuh jalur hukum sesuai putusan PN Pasir Pengaraian yakni melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru,

PT.Pekanbaru Riau yang menerima gugatan Banding oleh PT Hutahaean tersebut ,sesuai proses hukum acara melakukan pemeriksaan dan membawa keporum peradilan meski harus memakan waktu kurang lebih 4 bulan,

Keluarga besar H.Syafi’i Lubis yang diwakili penasehat hukumnya Efesus DM Sinaga. SH dan Ramses Hutagaol SH.MH.tetap berjuang,hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Pekan Baru Riau 25 januari 2021 memutuskan “Menguatkan putusan PN Pasir Pengaraian dengan No,240/PDT/2020/PT PBR Jo Nomor:66/PDT/2020.

Terkait Putusan tersebut, penasehat hukum PT Hutahaean (tergugat) dengan diberi waktu selama 14 hari ke depan untuk mengajukan atau tidak Kasasi setelah putusan sidang dibacakan oleh Majelis Hakim.
(H.nst/AWI)

banner 336x280