Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K.,MT Ungkap Kasus Illegal Logging Dari Desa Tanjung Leban 3 Jam

Bengkalis1410 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Di halaman Mapolres Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K, MT bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP MEKI WAHYUDI dan PJU gelar Press Release pengungkapan kasus Illegal Logging yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/01/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapannya, Kapolres katakan bahwa keberhasilan pengungkapan Kasus Illegal Logging tersebut tidak lepas dari peran Masyarakat yang memberikan Informasi kepada Pihak Kepolisian khususnya Polres Bengkalis, sehingga dengan mudah mengungkap kasus tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan ke TKP, ditemukan 1 orang di TKP sedang melakukan kegiatan Illegal Logging di Hutan Produksi Terbatas tanpa Izin dari instansi terkait. Saat diamankan, Pelaku mengaku bernama Sut alias Kacak bin SU.

Di TKP Polisi juga menyita Barang Bukti berupa 80 (delapan puluh) keping bahan olahan jadi yang diduga keras hasil kerja alat Chainsaw, 3 (tiga) unit mesin Chainsaw diduga keras dipakai untuk mengolah atau mengerjakan bahan olahan tersebut diatas, 1 (satu) unit Sepeda Motor Cargo yang telah dan akan digunakan untuk melangsir keluar/beto/Tempat Penumpukan Hasil olahan Illegal Logging tersebut diatas.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka antara lain sbb;

Pasal 94 ayat (1) huruf a, c yang berbunyi orang perseorangan yang dengan sengaja;

a. Menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan atau penggunaan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf a

c. Mendanai pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf c.

Pasal 83 ayat (1) huruf a,b yang berbunyi Orang perseorangan yang dengan sengaja;

a. Membuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan Hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d.

b. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil Hutan sebagai mana di maksud dalam Pasal 12 huruf e.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun beserta Pidana Denda paling sedikit Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2. 500.000.000,- (Dua millyard lima ratus juta rupiah)

Sumber : AKP BUHA PURBA, SH (Kasub Bag Humas Polres Bengkalis

banner 336x280