Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Nasional12172 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas suap yang diterima terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

“Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa, dikutip dari surat dakwaan.

Jaksa KPK mengkungkapkan, dalam kurun 2009 hingga 2014, Hadinoto menerima fee terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat sebesar 2.302.974,08 dollar AS, 477.540 Euro, dan 3.771.637,58 dollar Singapura.

Ia menggunakan rekening di Standard Chartered Bank Singapura dengan nomor 0319441369.

“Terhadap uang tersebut, Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut,” kata jaksa.

Perbuatan pertama, Hadinoto mentransfer uang hasil suap menggunakan rekening miliknya ke rekening milik beberapa anggota keluarganya yaitu Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto, dan Rulianto Hadinoto.

Jaksa mengatakan, Hadinoto mentransfer 130.000 dollar Singapura ke rekening milik Tuti, 18.724,50 dollar Singapura ke rekening milik Putri Anggraini Hadinoto, dan 30.000 dollar Singapura ke rekening milik Rulianto Hadinoto.

Perbuatan kedua, Hadinoto mentransfer uang senilai total 2.200.000 dollar Singapura ke beberapa rekening di Standard Chartered Bank Singapura atas nama Hadinoto Soedigno.

Jaksa menyebut, selain rekening nomor 0319441369, Hadinoto memiliki 8 rekening di Standard Charterd Bank Singapura yang dibuka dalam kurun 6 Juni 2011 sampai 9 November 2015.

“Terdakwa dalam kurun waktu tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura,” kata jaksa.

Perbuatan ketiga, Hadinoto menarik tunai uang yang tersimpan dalam rekening nomor 0319441369 dan nomor 0103130640 atas nama Hadinoto sebesar 1.095.000 dollar Singapura.

“Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, dalam dakwaan penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Kompastv)

banner 336x280