Kejati Riau Selidiki Dugaan Penyimpangan Bankeu Rp41 Miliar kepada RSUD Indrasari Inhu

Indragiri Hulu1757 Dilihat
banner 468x60

INHU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Kejati Riau saat ini sedang mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp41 miliar kepada RSUD Indrasari, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, dikucurkan pada tahun 2016 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut dibagi peruntukannya.

Dimana Rp36 miliar, digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan.

Sementara sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pengusutan merupakan tindak lanjut yang dilakukan jaksa pasca menerima informasi dari masyarakat.

Dugaan penyimpangan, saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut.

“Iya. Masih lid (penyelidikan,red),” sebutnya, Rabu (20/1/2021).

Dalam tahap penyelidikan ini diungkapkan Muspidauan, jaksa penyelidik berupaya mencari peristiwa pidana.

Untuk itu tim kini tim sudah memulai proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Lantaran perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, Muspidauan belum bersedia memaparkan kronologis lengkap perkara.

“Dalam tahap penyelidikan ini, tim akan mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Perlu dilakukan proses klarifikasi dulu terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait bankeu tersebut,” sebut Muspidauan.

Undangan kepada pihak terkait untuk hadir guna kepentingan klarifikasi, informasinya sudah dilayangkan oleh pihak kejaksaan. (Tp/Lbr)

banner 336x280