Pengedar dan Pemilik Narkoba Jenis Sabu Diringkus di Salah Satu Kamar Wisma

Indragiri Hilir10460 Dilihat
banner 468x60

INHU, lintasbarometer.com

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua pemuda yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, selain itu polisi juga berhasil meringkus pemilik asal barang haram tersebut.

banner 336x280

Adapun penangkapan kepada tiga tersangka kasus narkoba itu dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu, yakni pada hari Rabu sore tgl 6 Januari 2021 pukul 18.30 WIB disalah satu kamar Wisma Belinda, Putihan Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida,Kab inhu Propinsi Riau.

Diantara ke dua tersangka yang sering transaksi sabu dikamar wisma itu yaitu KHR alias Irul (21) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida, PTR alias Putra (21) warga Desa Bukit Meranti dan SHD alias si Hen (42) yang juga warga Bukit Meranti selaku pemilik sabu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 14 Januari 2021 siang membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Seberida kab inhu.

Secara jelas disampaikan Paur Humas, awalnya Rabu 6 Januari 2021 siang, pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba mendapat informasi, kerap terjadi transaksi narkoba disalah satu wisma di Belilas.

Info tersebut disampaikan pada Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K.,MH, selanjutnya Kasat mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanitres Narkoba Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi dimaksud.

Oleh sebab itu ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan, ada dua orang pemuda yang sering bertransaksi sabu di salah satu wisma daerah Putihan Belilas.

Polisi terus melakukan pengintaian dan tepat pukul 18.30 WIB,Polisi menggerebek sebuah kamar di Wisma Belinda,”Urainya.

Di dalam kamar itu, terlihat dua orang pemuda, namun saat digeledah badan, tidak ditemukan narkoba, tapi diatas bantal terlihat dua bungkus plastik klep bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,17 gram.

Kedua pemuda tak bisa mengelak dan berkilah lagi setelah polisi menemukan barang bukti.

Kedua tersangka itu mengaku jika sabu-sabu itu akan mereka jual kembali dan mereka selalu bertransaksi di wisma tersebut.

Kedua tersangka juga mengakui bahwa sabu-sabu itu milik si Hen,” Ungkapnya.

Untuk itu tanpa membuang-buang waktu, polisi langsung menuju rumah si Hen dan sekitar pukul 20.30 WIB polisi mengamankannya. Si Hen mengaku telah memperoleh sabu dari seorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.

Dan selanjutnya tiga tersangka sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu,” Ujar Misran. (Rg/ Lbr)

 

banner 336x280