Perjalanan Ba’asyir Hadapi Hukum Selama 4 Dekade

Nasional8891 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan memperoleh kebebasannya setelah menjalani hukumannya. Rencananya, keluarga akan menjemputnya dan membawanya pulang ke rumahnya yang berada di kompleks Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.

Ba’asyir memang memiliki ikatan kuat dengan pesantren itu. “Beliau merupakan salah satu pendiri pesantren,” kata Sekretaris Pesantren Al Mukmin, Muhammad Darwis. Selain Ba’asyir, beberapa tokoh lain ikut membidani berdirinya pesantren itu seperti Abdullah Sungkar, Abdullah Baraja, Yoyok Rosywadi, Abdul Qohar Daeng Matase dan Hasan Basri di tahun 1973.

Selain sebagai pendiri, pria kelahiran 1938 itu juga menjadi pengajar di pesantren itu. Dia mengajar hingga sekitar tahun 1985. “Berhenti mengajar karena hijrah ke Malaysia,” katanya. Seperti diketahui, Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar lari ke Malaysia untuk menghindari hukuman lantaran menolak asas tunggal Pancasila.

Tumbangnya orde baru dianggap sebagai angin segar baginya. Ba’asyir lantas pulang kembali ke Indonesia. Namun, beberapa masalah baru menimpanya. Dia sempat dituduh menjadi amir di Jamaah Islamiyah dan terlibat dalam kasus terorisme.

Hanya saja, melalui putusan Peninjauan Kembali nomor 57 PK/Pid/2006, Ba’asyir lolos dari jerat itu. Hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis dari pengadilan sebelumnya yang mengganjar hukuman 4 tahun penjara atas tuduhan itu.

Namun, lagi-lagi dia berurusan dengan kasus hukum. Kali ini, penegak hukum menjeratnya dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani vonis 2,6 tahun penjara. “Iya, benar,” kata Darwis.

Menjalani vonis itu, Ba’asyir lantas menghirup udara kebebasanya pada 2006. Dia kembali beraktifitas di Sukoharjo. Salah satunya adalah membentuk Jamaah Anshorut Tauhid (JAT).

Aktifitasnya membuat Ba’asyir kembali dituduh terlibat dalam pendanaan terhadap kegiatan paramiliter di Jantho, Aceh. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Ba’asyir sempat mengajukan banding dan berhasil memperkecil hukuman menjadi 9 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian menambah lagi hukumannya menjadi 15 tahun penjara melalui putusan kasasi maupun Peninjauan Kembali.

Pada awalnya, Ba’asyir sempat menjalani hukumannya di Nusakambangan. Namun, dia lantas dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, sebuah lapas dengan standar pengamanan maksimal. (Kumparan)

banner 336x280