KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara, Diduga Dibeli dengan Uang Rekanan

Nasional13349 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

KPK menyita satu mobil anak Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus. Mobil tersebut disita karena diduga dibeli menggunakan uang kontraktor yang mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan 1 unit mobil dari anak Bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti Polda Sumut,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).

“Mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labura,” sambungnya.

Tak dijelaskan lebih jauh terkait jenis mobil apa yang disita tersebut. Belum disebutkan juga pihak kontraktor yang diduga memberikan uang suap yang kemudian dibelikan mobil untuk anak bupati tersebut.

Pembelian mobil yang berasal dari uang kontraktor itu juga didalami KPK dari pemeriksaan saksi. Yakni Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi bernama Liwan yang diperiksa pada Selasa (5/1).”Dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor,” kata Ali.Pada hari yang sama, Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga masih terkait.

Saksi tersebut ialah Pegawai pada Gembira Money Changer bernama Widya Santi Kumari dan Pemilik Deli Megah Valutindo bernama Sally.”Didalami mengenai pengetahuannya mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara ini,” ucap Ali.

Khairuddin Syah Sitorus diketahui berstatus tersangka di KPK. Ia merupakan tersangka suap dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.Namun, ia merupakan tersangka pemberi suap. Khairuddin diduga memberi total SGD 290 ribu dan Rp 400 juta melalui Agusman Sinaga untuk sejumlah pihak.Dua di antaranya yakni mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Juga kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, untuk uang ‘oleh-oleh’ umrah sejumlah Rp 100 juta.

Pemberian-pemberian uang kepada sejumlah pihak tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.Khairuddin dijerat sebagai tersangka pemberi suap bersama Agusman Sinaga. Sedangkan Puji dan Irgan dijerat sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo yang sudah dijerat terlebih dulu.

Terkait pembelian mobil dengan uang kontraktor, Ali Fikri menyebut bahwa informasi itu muncul dalam penyidikan kasus Khairuddin. Hal itu akan turut dikembangkan penyidik KPK.”Dalam penyidikan ini, tim penyidik menemukan fakta adanya pembelian unit mobil dari dugaan uang yang diterima dari kontraktor. Dari fakta tersebut nanti akan dianalisis lebih lanjut soal pengembangannya,” kata Ali. (Kumparan)

banner 336x280