Surat Edaran Walikota Dumai Tentang Pelaksanaan Perayaan Nataru 2021

Dumai11281 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Surat Edaran Walikota Dumai Tentang Pelaksanaan Perayaan Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2020 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Dumai.

Sehubungan dengan masih tingginya potensi penularan penyakit COVID-19 di Kota Dumai, maka diperlukan berbagai upaya bersama guna mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 tersebut di tengah pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1. Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan di tempat ibadah.

2. Kepada seluruh masyarakat Kota Dumai pada saat malam pergantian tahun dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi kendaraan di jalanan.

3. Dalam menghadapi liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dihimbau juga kepada seluruh masyarakat Kota Dumai menghindari aktivitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19.

4. Seluruh pengelola/pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, tetap membatasi jam operasional tempat usaha/hiburan hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB.

5. Diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun atau handsanitizer dan Menjaga Jarak serta menghindari kerumunan).

Demikian disampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan.(RG/Lbr)

banner 336x280